Langsung ke konten utama

penyalahgunaan Narkoba





Nama             : Wulandari
NIM                : 0102183123
Kelas              : BPI C
Semester       : IV
Mata Kuliah : Bimbingan Konseling Sosial
Dosen             : Sari Wardani Simarmata, M.Pd

1. Kasus sosial “Penyalahgunaan Narkoba”
Masalah : 
Remaja 17 Tahun terlibat jaringan narkoba nigeria-indonesia

Kronologi :
Seorang remaja berinisial RS (17) terlibat dalam kasus narkotika jenis eksttasi jaringan internasional Nigeria-Indonesia. Karena masih dibawah umur, status RS saat ini masih ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Sebelum penangkapan, Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya menerima informasi terkait transaksi yang dikendalikan oleh seorang pria warga negara nigeria bernama paul. “kami dapat informasi ada pengiriman ekstasi dari perancis ke indonesia. Rencananya barang itu akan di edarkan di indonesia”. Dari hasil penyelidikan tim selama satu setengah bulan, kepolisian memastikan bahwa informasi tersebut adalah benar. Pada jum’at sekitar pukul 13.00 WIB, tim mengikuti RS yang sedang mengendarai sepeda motor hingga pukul 17.20 WIB ditempat kejadian perkara (TKP) tepatnya didepan Rumah Makan Gudeg Pejompongan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, polisi mengamankan RS beserta bungkusan paket yang dibawanya berisi 2.915 butir pil ekstasi. Modusnya adalah dengan pengiriman paket.
Dari keterangan RS dia mengaku diperintahkan untuk mengambil paket tersebut oleh tersangka lain berinisial AS. RS diminta menyimpan paket tersebut di rumahnya hingga ada intruksi lebih lanjut. Adapun AS adalah narapidana lembaga pemasyarakatan lapas cipinang kasus pencucian uang dan mengendalikan perintah melalui telepon. Setelah polisi mendatangi lapas cipinang, AS mengaku telah mendapat pekerjaan dari paul untuk mengambil paket berisi narkoba. Saat ini AS dan RS beserta barang bukti telah dibawa ke Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya guna menjalani proses hukum.

2. Strategi yang dapat dilakukan untuk mengentaskan masalah sosial tersebut antara lain:
a. Promotif 
Program promotif ini disebut juga sebagai program preventif atau program pembinaan. Pada program ini yang menjadi sasaran pembinanya adalah para anggota masyarakaat yang belum memakai atau bahkan belum mengenal narkoba sama sekali.
b. Preventif 
Program ini disebut juga sebagai program pencegahan dimana program ini ditujukan kepada masyarakat sehat yang sama sekali belum mengenal narkoba agar mereka mengetahui tentang seluk beluk narkoba sehingga mereka menjadi tidak tertarik untuk menyalahgunakannya.
c. Kuratif 
Program ini juga dikenal dengan program pengobatan dimana program ini ditujukan kepada para pemakai narkoba. Tujuan dari program ini adalah membantu mengobati ketergantungan dan menyembuhkan penyakit sebagai akibat dari pemakaian narkoba.
d. Rehabilitatif 
Program ini disebut juga sebagai upaya pemulihan kesehatan jiwa dan raga yang ditujukan kepada penderita narkoba yang telah lama menjalani program kuratif. Tujuannya agar ia tidak memakai dan bisa bebas dari penyakit yang ikut menggerogotinya karena bekas pemakaian narkoba.
e. Represif 
Ini merupakan program yang ditujukan untuk menindak para produsen, bandar, pengedar dan pemakai narkoba secara hukum. Program ini merupakan instansi pemerintah yang berkewajiban mengawasi dan mengendalikan ataupun distribusi narkoba. Selain itu juga berupa penindakan terhadap pemakai yang melanggar undang-undang tentang narkoba.
Masyarakat mempunyai peran penting didalam usaha pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba. Untuk itu tokoh masyarakat dapat melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
- Pahami masalah penyalahgunaan narkoba, pencegahan dan penanggulangannya
- Amati situasi dan kondisi lingkungan
- Galang potensi masyarakat yang dapat membantu pelaksanaan penanggulangannya terutama orang tua, para remaja, sekolah, organisasi-organisasi sosial dalam masyarakat disekitar anda.

Komentar